Lantas, berapa biaya balik rumah? Bagaimana pula prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan balik nama tersebut? Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui PPAT atau https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-online/